Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita ratusan dokumen mencurigakan milik empat orang tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut bahwa total ada 596 dokumen mencurigakan yang menjadi alat bukti tim penyidik menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Total ada 596 dokumen barang bukti yang sudah disita penyidik terkait kasus korupsi CPO ini," tutur Burhanuddin di Kejagung, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin menjelaskan posisi kasus korupsi minyak goreng tersebut berawal pada akhir tahun 2021 di mana terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Kemudian, kata Burhanuddin, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga telah mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, sekaligus menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Baca Juga
"Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah," katanya