Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyiapkan akan menjemput paksa ketiga tersangka baru kasus Binomo jika tak memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui, polisi menetaplan Adik Indra Kenz Nathania Kesuma, pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan orangtua Vanessa Khong Rudiyanto Pei sebagai tersangka pencucian uang dalam kasus Binomo.
"Pasti ada surat perintah membawa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Sabtu (16/4/2022).
Kendati demikian, kata Gatot, polisi berharap ketiga tersangka dapat bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum di kasus Binomo ini.
"Kami harapkan yang bersangkutan patuh untuk hadir. Terakhir kalau yang bersangkutan tetap mangkir atau tidak hadir," ujar Gatot.
Adapun, Vanessa, Nathania, dan Rudianto Pei sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022). Hanya saja ketiganya meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga
Diketahui, dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.
“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
Berdasarkan aturan tersebut tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa.
Diketahui dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan 7 tersangka. Empat diantaranya yakni yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim. Mereka, sudah ditahan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih belum ditahan, yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, serta adik Indra bernama Nathania Kesuma.