Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka, Pacar Indra Kenz Diperiksa Pekan Depan

Selain Vanessa Khong, dua tersangka lainnya, orangtua Vanessa Khong Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz Nathania Kesuma juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi memastikan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (14/4/2022).

Selain Vanessa Khong, dua tersangka lainnya, orangtua Vanessa Khong Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz Nathania Kesuma juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan ketiga tersangka meminta penjadwalan ulang.

"VK (Vanessa Khong) itu minta dijadwalkan hari Senin (pekan depan) kalau yang lainnya (Rudiyanto Peo dan Nathania Kesuma) hari Rabu (pekan depan)," kata Gatot saat dihubungi wartawan, Kamis (14/4/2022).

Gatot mengatakan ketiga tersangka yang meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Gatot juga menegaskan jika ketiganya tidak hadir pada agenda penjadwalan ulang, ketiganta belum akan dijemput paksa.

"Kan baru panggilan pertama," kata Gatot.

Adapun dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi.

“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.

Berdasarkan aturan tersebut tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa.

Diketahui dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan 7 tersangka. Empat diantaranya yakni yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim. Mereka, sudah ditahan.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih belum ditahan, yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, serta adik Indra bernama Nathania Kesuma.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper