Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyatakan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma menerima Rp9,4 miliar dari sang kakak. Nathania pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (11/4/2022)
Ramadhan mengatakan dana itu digunakan untuk membuka akun kripto di Indodax. Akun itu, kata Ramadhan, dioperasionalkan oleh Indra Kenz.
"Membuka akun di exchanger indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," kata Ramadhan.
Selain itu, Nathania turut berperan dalam berperan menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang dibeli Indra Kenz.
"Sebagai yang menandatangani dokumen pemebelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatea Utara, yang dibeli oleh tersangka IK, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," katanya.
Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Diketahui, dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan 7 tersangka. Empat diantaranya yakni yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim. Mereka, sudah ditahan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih belum ditahan, yakni Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei, serta adik Indra bernama Nathania Kesuma.