Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Peduli Lindungi Disebut Langgar HAM, Mahfud: Justru untuk Melindungi Rakyat

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis laporan yang salah satu isinya adalah menyebut aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 15 April 2022  |  20:50 WIB
Peduli Lindungi Disebut Langgar HAM, Mahfud: Justru untuk Melindungi Rakyat
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis laporan yang salah satu isinya adalah menyebut aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menanggapinya.

“Kita membuat program Peduli Lindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari AS,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/4/2022).

Mahfud menjelaskan bahwa melindungi HAM bukan hanya untuk individual, tetapi juga komunal-sosial. Dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur.

“Itulah sebabnya kita membuat program Peduli Lindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron,” jelasnya.

Soal keluhan dari masyarakat, Mahfud menuturkan bahwa pemerintah punya catatan AS lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Dalam kurun waktu 2018 sampai 2021 Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat.

Sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali. India, tambah Mahfud, juga banya dilaporkan.

“Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran cicil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar,” ucapnya.

Dalam laporan AS tersebut, disebutkan bahwa Peduli Lindungi memuat data rahasia masyarakat. Pemerintah Indonesia dituduh menyimpan dan memantau data tersebut tanpa izin dan ilegal.

Hal tersebut AS dapat dari laporan beberapa LSM. Tapi mereka merahasiakan siapa lembaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahfud md amerika serikat menkopolhukam Covid-19 Pedulilindungi
Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top