Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peduli Lindungi Disebut Langgar HAM, Mahfud: Justru untuk Melindungi Rakyat

Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis laporan yang salah satu isinya adalah menyebut aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) merilis laporan yang salah satu isinya adalah menyebut aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menanggapinya.

“Kita membuat program Peduli Lindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari AS,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/4/2022).

Mahfud menjelaskan bahwa melindungi HAM bukan hanya untuk individual, tetapi juga komunal-sosial. Dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur.

“Itulah sebabnya kita membuat program Peduli Lindungi yang sangat efektif menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke Delta dan Omicron,” jelasnya.

Soal keluhan dari masyarakat, Mahfud menuturkan bahwa pemerintah punya catatan AS lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Dalam kurun waktu 2018 sampai 2021 Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat.

Sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan sebanyak 76 kali. India, tambah Mahfud, juga banya dilaporkan.

“Laporan-laporan itu ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran cicil society. Tapi laporan seperti itu belum tentu benar,” ucapnya.

Dalam laporan AS tersebut, disebutkan bahwa Peduli Lindungi memuat data rahasia masyarakat. Pemerintah Indonesia dituduh menyimpan dan memantau data tersebut tanpa izin dan ilegal.

Hal tersebut AS dapat dari laporan beberapa LSM. Tapi mereka merahasiakan siapa lembaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper