Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat PT Garuda Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pejabat tersebut adalah Heriyanto Agung Putra selaku eks Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Garuda Indonesia.
Menurut Ketut, Heriyanto Agung Putra diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tiga orang tersangka sekaligus yaitu tersangka Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia pada tahun 2011-2012 Setijo Awibowo, Eksekutif Project Manager Aircraft Delivery tahun 2014-2019 Agus Wahjudo, dan Vice President Treasure Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012 Albert Burhan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi ya," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ketut menjelaskan bahwa Heriyanto Agung Putra dicecar terkait proses pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang kini menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, kata Ketut, keterangan dari Heriyanto Agung Putra juga dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
"Dia diperiksa terkait proses pengadaan pesawat Garuda Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, tim penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Selain melakukan upaya penahanan, tim penyidik Kejagung juga menyita sebanyak 580 dokumen dan barang elektronik termasuk komputer serta ponsel milik kedua tersangka.
Dari ratusan dokumen tersebut, ada beberapa dokumen juga yang diamankan tim penyidik dari KPK, karena KPK sempat menangani perkara korupsi Garuda Indonesia.