Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan rekrutmen calon taruna dan taruni Akademi Kepolisian (Akpol) dan Bintara tahun 2022 tidak dipungut biaya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan para calon taruna dan taruni Akpol dan Bintara dapat melihat pengumuman lengkap di laman http://penerimaan.polri.go.id/.
"Persyaratannya ada persyaratan umum, khusus, nilainya tertera di penerimaan.polri.go.id. Satu lagi, penerimaan ini tidak dipungut biaya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (4/4/2022).
Adapun, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membuka pendaftaran bagi para calon Taruna Akademi Polisi (Akpol) Tahun 2022.
Rekrutmen Akpol ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng/19/III/DIK.2.1./2022 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.
Para pendaftar dapat mengunjungi laman https://penerimaan.polri.go.id. Pendaftaran dibuka sejak 30 Maret 2022 hingga 18 April 2022.
Baca Juga
Dalam surat pengugumuman tersebut, korps Bhayangkara menerima sebanyak 175 peserta didik yang terdiri dari 150 pria dan 25 wanita.
Adapun, tata cara pendaftaran online yakni:
a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan.polri.go.id.
b. pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta
mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah
terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek
dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor
registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan
login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan
tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas
pendaftaran yang disediakan.
f. pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres;.
g. batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online ber1angsung sesuai
jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.