Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan bahwa Undang-undang Praktik Kedokteran perlu disempurnakan terkait kewenangan pemerintah dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Politisi PDI-Perjuangan tersebut memandang izin praktik seharusnya menjadi kewenangan penuh pemerintah. Sedangkan IDI mengurus soal keorganisasian dan harus punya pengawasan eksternal agar.
"Itu yang harus disempurnakan, diperbaiki, kita dudukan di mana peran fungsi pemerintah, di mana peran fungsi IDI atau pun lembaga profesi untuk menyuarakan aspirasi dari sesama profesi, itu semangatnya," pungkas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut, Senin (4/4/2022).
Pernyataan itu disampaikannya terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI yang berdampak pada izin praktik kedokkteran.
Menurut Rahmad, kasus itu bisa menjadi momentum memperbaiki merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
Terkait hal itu, dia mendukung langkah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bahwa kewenangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatur izin praktik kedokteran dikaji ulang.
Baca Juga
“Saya kira banyak isu-isu yang harus diangkat di dalam UU. Salah satunya yang disampaikan Pak Menkumham, untuk pemberian izin praktik itu kan ranah regulator,” ujar Rahmad.
Menurutnya, IDI yang merupakan organisasi profesi di luar ranah eksekutif justru memiliki wewenang yang besar dalam undang-undang. Seperti halnya banyak keputusan terkait kedokteran harus melibatkan IDI, sementara pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan terhadap IDI.
“Pemerintah pun juga tidak ikut campur tangan, enggak bisa ikut kontrol pengawasan pun gak bisa, sedangkan posisi IDI begitu sentral,sedangkan keanggotaan IDI pun sukarela,” katanya.
Selain itu, menurut Rahmad, dokter yang berpraktik harus menjadi anggota organisasi profesi tersebut meskipun bersikap sukarela.
Urusan Internal
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa kasus pemecatan Terawan adalah urusan internal organisasi kedokteran yang telah diatur undang-undang.
Karena menjadi urusan internal, maka Yasonna tidak sepatutnya mencampuri keputusan IDI memecat Terawan. Trubus berpendapat pernyataan Yasonna hanya akan menambah runyam perdebatan di publik.
"Okelah mereka orang yang pernah dilayani, pernah jadi pasien, tetapi kan tidak pada tempatnya dia dilibatkan secara emosional untuk ikut mempengaruhi, membuat situasinya menjadi gaduh," kata Trubus.
Intervensi seperti dilakukan Yasonna dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk. Dia menyebut bukan tidak mungkin pemerintah melakukan hal serupa jika tak sepakat dengan keputusan organisasi profesi lainnya.
Dia mengatakan, seharusnya pemerintah memberi ruang kepada tiap-tiap organisasi profesi membereskan urusan internal. Trubus khawatir intervensi seperti pada kasus pemecatan Terawan berdampak buruk bagi sistem demokrasi.