Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipecat IDI! Dokter Terawan Tetap Bisa Praktik? Ini Pendapat Pakar

Pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto dari Pengurus Besar IDI menimbulkan banyak pertanyaan di tengah publik di antaranya terkait izin praktik Terawan sebagai seorang dokter.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disuntik vaksin booster Covid-19 dengan menggunakan vaksin Nusantara oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto - Instagram
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disuntik vaksin booster Covid-19 dengan menggunakan vaksin Nusantara oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto - Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto dari Pengurus Besar IDI menimbulkan banyak pertanyaan di tengah publik di antaranya terkait izin praktik Terawan sebagai seorang dokter.

Terkait hal itu, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Herkutanto memberikan sedikit penjelasan terkait izin praktik dokter jika tidak lagi menjadi anggota IDI.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDP) antara Komisi IX DPR RI dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Herkutanto menyampaikan tiga isu utama.

"Tiga isu itu adalah etika kedokteran dan disiplin organisasi, organisasi IDI dan keanggotannya, dan terkait SIP, rekomendasi IDI dan STR," katanya dikutip dari YouTube Komisi IX DPR RI, Senin (4/4/2022).

Terkait isu pertama yakni etika kedokteran, Herkutanto menegaskan bahwa kode etik kedokteran di seluruh dunia kurang lebih sama, meskipun ada penyesuaian sesuai dengan muatan lokal di tiap-tiap negara.

Kemudian, katanya, etika atau kode etik kedokteran dibuat dengan tujuan untuk melindungi pasien atau masyarakat.

"Kemudian, dalam organisasi ada disiplin organisasi yang harus dipatuhi oleh anggota sehingga seorang anggota bisa saja diberhentikan dari keanggotaan," katanya.

Terkait isu kedua, Herkutanto menyampaikan bahwa IDI adalah organisasi otonom sehingga berhak mengatur rumah tangganya sendiri.

Walhasil, jika ada anggotanya yang tidak berkenan, dia bisa keluar dari organisasi.

"Namun, ada yang harus dipertimbangkan, salah satu akibat yang harus ditanggung anggota tersebut adalah konsekuensi publik misalnya jadi tidak bisa berpraktik," katanya.

Hal itu bisa terjadi, sambungnya, jika organisasi tersebut memiliki suatu kewenangan publik misalnya memberikan rekomendasi untuk dapat berpraktik.

Dalam hal ini, IDI memiliki kewenangan tersebut dengan dasar hukum UU Praktik Kedokteran Pasal 28 ayat (1) butir C.

"Walaupun menerbitkan izin praktik merupakan wewenang pemerintah, tetapi itu hanya bisa terbit jika syarat-syarat terpenuhi, salah satunya rekomendasi dari PB IDI," katanya.

Isu terakhir, terkait surat izin praktik (SIP) dokter, rekomendasi IDI, dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Herkutanto mengatakan bahwa seorang dokter yang akan membuka praktik harus punya SIP dari pemerintah, lalu STR yang diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan rekomendasi IDI.

"Kesimpulannya adalah setiap dokter yang akan berpraktik harus bergabung dengan IDI agar dapat diberikan rekomendasi untuk dapatkan SIP dan diluar itu tidak bisa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper