Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Akan Sita Duit Rp1 Miliar dari Ibu Indra Kenz Jika Terindikasi Hasil Tindak Pidana

Polisi akan melakukan penyitaan terhadap duit Rp1 miliar yang diberikan Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada ibunya yang berinisial S, apabila terindikasi dari hasil tindak pidana.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan melakukan penyitaan terhadap duit Rp1 miliar yang diberikan Indra Kesuma alias Indra Kenz kepada ibunya yang berinisial S, apabila terindikasi dari hasil tindak pidana.

"Kalau itu memangg uang yang diberikan adalah hasil dari tidnak pidana ini pasti akan dilakukan penyitaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (4/4/2022).

Ramadhan menegaskan semua uang hasil tindak pidana pasti akan dilakukan penyitaan untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

"Semua uang, semua aset yang berasal dari tindak pidana itu akan dilakukan penyitaan," ucap Ramadhan.

Adapun, Polri menyebut bahwa ibu dari Indra Kenz, menerima uang senilai Rp1 miliar dari anaknya. Uang itu digunakan S untuk pengobatan.

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper