Bisnis.com, JAKARTA -- Aset milik tersangka kasus Binomo, Brian Edgar Nababan, terancam disita usai polisi menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dalam perkara petinggi trading bodong tersebut.
Baca Juga
Adapun pasal yang dikenakan kepada Brian antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto memaparkan bahwa adalah ersangka baru dalam kasus Binomo menyusul Indra Kenz.
"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," jelas Brigjen Wisnu dilansir dari laman resmi Polri, Senin (4/4/2022).
Selain menetapkan tersangka baru, penyidik Bareskrim Polri juga menyita barang bukti berupa satu buah laptop milik Brian Edgar dalam kasus ini.
"Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," pungkasnya.