Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka Manager Development Binomo atas nama Brian Edgar Nababan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan setelah diperiksa sebagai tersangka, Brian Edgar Nababan juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Tim penyidik Bareskrim Polri juga menyita satu unit notebook milik tersangka Brian Edgar Nababan.
"Setelah pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri. Penyidik juga telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ujar Whisnu, dikutip Senin, (4/4/2022).
Sayangnya, Whisnu tidak menjelaskan lebih rinci mengenai waktu dan lokasi penangkapan terhadap tersangka petinggi Binomo tersebut.
"Penangkapan terhadap tersangka Brian Edgar Nababan itu dilakukan pada 1 April 2022," kata Whisnu dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Baca Juga
Profil Brian Edgar
Tersangka Brian Edgar Nababan merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia. Whisnu menyebut bahwa Brian Edgar Nababan mulai kuliah sejak 2014 - Oktober 2018 di Rusia.
Setelah lulus kuliah, tersangka melamar kerja di salah satu perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.
"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas untuk menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari para pemain binomo di Indonesia," kata Whisnu dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Selanjutnya, kata Whisnu, pada tahun 2019, Brian Edgar Nababan mendapatkan promosi jabatan dan ditunjuk menjadi manager development Binomo.
"Tugasnya adalah menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkap Whisnu.
Selain itu, Whisnu mengatakan bahwa tersangka yang merupakan petinggi Binomo itu sempat mengirimkan uang sebesar Rp120 juta kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Februari 2021.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku sudah mengantongi identitas pemilik aplikasi trading ilegal binary option (Binomo) yang menyeret Indra Kenz.
Dari penyelidikan sementara yang dilakukan, ada dua pemilik aplikasi binomo tersebut. Mereka masing-masing tinggal di dalam negeri dan di luar negeri.
Sebelumnya polisi telah menetapkan influencer, Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang pada aplikasi Binomo.