Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Binomo: Brian Edgar Nababan Beri Indra Kenz Uang Rp120 Juta

Manajer Binomo, Brian Edgar Nababan sempat mengirimkan uang sebesar Rp120 juta kepada tersangka kasus Binomo Indra Kenz pada Februari 2021.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap Brian Edgar Nababan, tersangka baru dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan bahwa tersangka yang merupakan manajer Binomo itu sempat mengirimkan uang sebesar Rp120 juta kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Februari 2021.

Namun, Whisnu tidak menjelaskan lebih rinci maksud dan tujuan uang itu diberikan tersangka Brian Edgar Nababan kepada Indra Kenz.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Whisnu juga membeberkan sosok tersangka Brian Edgar Nababan. Dia menyebut, Brian Edgar Nababan merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia. Whisnu menyebut bahwa Brian Edgar Nababan mulai kuliah sejak 2014 - Oktober 2018 di Rusia.

Setelah lulus kuliah, tersangka melamar kerja di salah satu perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas untuk menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari para pemain binomo di Indonesia," ujarnya.

Selanjutnya, kata Whisnu, pada tahun 2019, Brian Edgar Nababan mendapatkan promosi jabatan dan ditunjuk menjadi manager development Binomo.

"Tugasnya adalah menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkap Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku sudah mengantongi identitas pemilik aplikasi trading ilegal binary option (Binomo) yang menyeret Indra Kenz.

Dari penyelidikan sementara yang dilakukan, ada dua pemilik aplikasi binomo tersebut. Mereka masing-masing tinggal di dalam negeri dan di luar negeri.

Sebelumnya polisi telah menetapkan influencer, Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang pada aplikasi Binomo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper