Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tersangka Manager Development Binomo atas nama Brian Edgar Nababan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Brian Edgar Nababan juga telah diperiksa sebagai tersangka terkait perkara tersebut.
Sayangnya, Whisnu tidak menjelaskan lebih rinci mengenai waktu dan lokasi penangkapan terhadap tersangka petinggi Binomo tersebut.
"Penangkapan terhadap tersangka Brian Edgar Nababan itu dilakukan pada 1 April 2022," kata Whisnu dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Whisnu menjelaskan setelah diperiksa sebagai tersangka, Brian Edgar Nababan juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Tim penyidik Bareskrim Polri juga menyita satu unit notebook milik tersangka Brian Edgar Nababan.
"Setelah pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri. Penyidik juga telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku sudah mengantongi identitas pemilik aplikasi trading ilegal binary option (Binomo) yang menyeret Indra Kenz.
Dari penyelidikan sementara yang dilakukan, ada dua pemilik aplikasi binomo tersebut. Mereka masing-masing tinggal di dalam negeri dan di luar negeri.
Sebelumnya polisi telah menetapkan influencer, Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang pada aplikasi Binomo.