Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan mengatakan bahwa tersangka Brian Edgar Nababan merupakan petinggi Binomo.
Brian, kata Whisnu, sempat mengirimkan uang sebesar Rp120 juta kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Februari 2021.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Senin (4/4/2022).
Whisnu juga menceritakan sosok tersangka Brian Edgar Nababan yang sebenarnya. Menurut Whisnu, tersangka Brian Edgar Nababan merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia. Whisnu menyebut bahwa Briad Edgar Nababan mulai kuliah sejak 2014-Oktober 2018 di Rusia.
Setelah lulus kuliah, tersangka melamar kerja di salah satu perusahaan Rusia bernama 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.
"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas untuk menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari para pemain binomo di Indonesia," ujarnya.
Baca Juga
Selanjutnya, kata Whisnu, pada tahun 2019, Brian Edgar Nababan mendapatkan promosi jabatan dan ditunjuk menjadi manager development Binomo.
"Tugasnya adalah menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkap Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku sudah mengantongi identitas pemilik aplikasi trading ilegal binary option (Binomo) yang menyeret Indra Kenz.
Dari penyelidikan sementara yang dilakukan, ada dua pemilik aplikasi binomo tersebut. Mereka masing-masing tinggal di dalam negeri dan di luar negeri.
Sebelumnya polisi telah menetapkan influencer, Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang pada aplikasi Binomo.