Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Bayar Utang Puasa Tapi Ramadan Sudah Tiba, Ini yang Harus Anda Lakukan

Mereka yang terlanjur membatalkan puasanya di bulan Ramadan karena sakit dan lain hal, harus mengganti di bulan yang lain.
Ilustrasi ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan/Freepik
Ilustrasi ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Allah ta‘ala mewajibkan puasa bagi setiap orang yang memenuhi syarat puasa.

Mereka yang terlanjur membatalkan puasanya di bulan Ramadan karena sakit dan lain hal, harus mengganti di bulan yang lain.

Dikutip dari nu.or.id, adapun orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil, dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.

Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.   

Sebuah hadits menyebutkan ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha.

Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.

Alasan seperti ini tak bisa diterima; sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),”

Dari keterangan ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda.

Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya. Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper