Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terduga Penista Agama Saifuddin Ibrahim Diduga Berada di AS

Saifuddin Ibrahim terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021)./Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menduga tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, pendeta Saifuddin Ibrahim (SI) berada di Amerika Serikat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keberadaan Saifuddin itu didapat dari hasil penyelidikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan diduga saudara SI berada di negara Amerika," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Ramadhan mengatakan pihak masih memproses untuk menerbitkan red notice terkait keberadaan Saifuddin di luar negeri.

Lebih lanjut, Ramadhan menyebut Saifuddin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Kami sampaikan kepada saudara SI untuk monitor kegiatan ini untuk dapat mematugi aturan hukum yang berlaku sebagai WNI berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui, dalam sebuah video yang viral di media sosial, Saifuddin Ibrahim meminta menteri agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Deddy Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menyebut Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu.

"Sejak 2 hari yang lalu (ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper