Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Kasus Hapus Ayat Alquran

Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 30 Maret 2022  |  10:50 WIB
Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Kasus Hapus Ayat Alquran
Irjen Pol Dedi Prasetyo sebagai Kepala Divisi Humas Polri. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Resesre Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Deddy Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Diketahui, dalam sebuah video yang viral di media sosial, Saifuddin Ibrahim  meminta menteri agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.

Dedi menyebut Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu. "Sejak 2 hari yang lalu (ditetapkan sebagai tersangka)," ucap Dedi.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bakal melakukan pendalaman terkait video viral seorang pria mengaku sebagai pendeta, Saifuddin Ibrahim yang meminta menteri agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.

“Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dicetak di Indonesia.

“Tiga ratus ayat [di Alquran] yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam videonya yang viral di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polri bareskrim alquran penistaan agama
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top