Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya mulai 1 April 2022.
Tilang elektronik atau E-Tilang sejatinya sudah berlaku sejak Maret 2021 di jalan umum, lewat program teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Bagi pelanggar yang terekam ETLE, akan mendapatkan pemberitahuan baik dari email atau dikirimkan ke alamat rumah.
Ada 244 kamera E-Tilang yang telah terpasang. Sebarannya mulai dari wilayah Polda Metro Jaya (Jakarta), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, Yogyakarta, hingga Lampung.
Bagi Anda yang terkena tilang online, wajib membayar denda sesegera mungkin sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak, nomor STNK Anda akan diblokir secara otomatis.
Keberadaan E-Tilang ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara.
Baca Juga
Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.
Berikut cara mengetahui apakah mobil Anda atau incaran tengah terkenal tilang
Langkah pertama, dengan membuka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
Lalu masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Tunas Friends bisa melihatnya di STNK.
Setelah itu memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
Namun, jika ternyata Anda tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.
Dikutip dari etilang.id, pelanggaran lalu lintas yang akan kena tilang elektronik mencakup 10 pelanggaran yang bisa di cek tilang elektronik, yaitu:
-Melanggar rambu lalu lintas.
-Melewati marka jalan juga menjadi pelanggaran cara cek tilang elektronik.
-Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar.
-Berboncengan lebih dari dua orang.
-Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.
-Berkendara melawan arus.
-Melanggar lampu merah.
-Tidak mengenakan helm tentu menjadi pelanggaran dalam cek e-tilang.
-Tidak menghidupkan lampu utama, baik siang atau malam hari.