Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Berplat RF Bakal Kena Tilang Elektronik Jika Langgar Lalu Lintas

Kendaraan dengan nomor polisi khusus seperti RFS, akan ditilang ETLE, apabila melanggar batas kecepatan.
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020./Antara
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan yang melanggar batas kecepatan ruas jalan tol Jakarta

"Semua berlaku (tilang ETLE)" kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).

Dia menyatakan kendaraan dengan nomor polisi khusus seperti RFS, akan ditilang ETLE, apabila melanggar batas kecepatan.

Tilang ini juga berlaku untuk kendaraan dengan nomor polisi luar Jakarta. Hal ini lantaran, ETLE ini sudah terintegrasi dengan Polda lain. Saat ini, terdapat 26 Polda yang telah tergabung dalam ETLE Nasional Presisi.

Dia juga memastikan kebijakan ini akan berlaku setiap hari selama 24 jam.

"Termasuk RFS, sama seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata dia lagi.

Diketahui, Korps Lalu Lintas Polri bersama dengan Jasa Marga, akan menerapkan pengawasan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol.

Kamera pengawas jni akan memantau pelanggaran overload dan batas kecepatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper