Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan yang melanggar batas kecepatan ruas jalan tol Jakarta
"Semua berlaku (tilang ETLE)" kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).
Dia menyatakan kendaraan dengan nomor polisi khusus seperti RFS, akan ditilang ETLE, apabila melanggar batas kecepatan.
Tilang ini juga berlaku untuk kendaraan dengan nomor polisi luar Jakarta. Hal ini lantaran, ETLE ini sudah terintegrasi dengan Polda lain. Saat ini, terdapat 26 Polda yang telah tergabung dalam ETLE Nasional Presisi.
Dia juga memastikan kebijakan ini akan berlaku setiap hari selama 24 jam.
"Termasuk RFS, sama seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata dia lagi.
Baca Juga
Diketahui, Korps Lalu Lintas Polri bersama dengan Jasa Marga, akan menerapkan pengawasan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol.
Kamera pengawas jni akan memantau pelanggaran overload dan batas kecepatan.