Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mobil Berplat RF Bakal Kena Tilang Elektronik Jika Langgar Lalu Lintas

Kendaraan dengan nomor polisi khusus seperti RFS, akan ditilang ETLE, apabila melanggar batas kecepatan.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 29 Maret 2022  |  14:37 WIB
Mobil Berplat RF Bakal Kena Tilang Elektronik Jika Langgar Lalu Lintas
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan yang melanggar batas kecepatan ruas jalan tol Jakarta

"Semua berlaku (tilang ETLE)" kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).

Dia menyatakan kendaraan dengan nomor polisi khusus seperti RFS, akan ditilang ETLE, apabila melanggar batas kecepatan.

Tilang ini juga berlaku untuk kendaraan dengan nomor polisi luar Jakarta. Hal ini lantaran, ETLE ini sudah terintegrasi dengan Polda lain. Saat ini, terdapat 26 Polda yang telah tergabung dalam ETLE Nasional Presisi.

Dia juga memastikan kebijakan ini akan berlaku setiap hari selama 24 jam.

"Termasuk RFS, sama seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata dia lagi.

Diketahui, Korps Lalu Lintas Polri bersama dengan Jasa Marga, akan menerapkan pengawasan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol.

Kamera pengawas jni akan memantau pelanggaran overload dan batas kecepatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polda metro jaya Tilang Elektronik
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top