Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki 160 eksportir minyak goreng yang diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi saat terjadinya kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa pihak eksportir minyak goreng dari total 160 eksportir yang diselidiki.
Supardi menduga ada perbuatan melawan hukum terkait kebijakan wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
"Pemeriksaan terhadap ratusan eksportir minyak goreng itu kita lakukan di wilayah Surabaya Jawa Timur. Mana saja yang terlibat, sabar dulu, sedang kami dalami," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (25/3/2022).
Supardi berpandangan bahwa pelanggaran DMO itu bisa diusut melalui tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi. Pasalnya, kewajiban bagi para pengekspor untuk memberikan 20% dari total produksi komoditas ekspornya supaya dijual dalam negeri.
"Kan ada kewajiban 20 persen. Itu sudah besar kan? Itu kemana aja sih?” katanya.
Baca Juga
Dia juga mengatakan bahwa ada potensi kerugian perekonomian negara dalam kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.
"Kan bukan uang negara, tetapi kerugian perekonomian negara," ujarnya.