Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Para Pesohor Diperiksa di Kasus Doni Salmanan, Siapa Saja?

Para pesohor cukup kooperatif saat dipanggil polisi terkait kasus Doni Salmanan.
YouTuber Reza Arab penuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, diperiksa sebagai saksi Doni Salamanan, di Jakarta, Kamis (17/3/2022)./Antara
YouTuber Reza Arab penuhi panggilan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, diperiksa sebagai saksi Doni Salamanan, di Jakarta, Kamis (17/3/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah figur publik memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus penipuan berkedok trading binary option platform Quotex, Doni Salmanan.

Para figur publik itu adalah Rizky Febian, Reza Arap, dan Arief Muhammad. Mereka dipanggil terkait dengan uang yang diterima dari Doni Salmanan.

"Sudah datang Rizky Febrian, Reza Arap, Arif Muhammad," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada Bisnis, Kamis (17/3/2022).

Rizky telah mendatangi Bareskrim pada Rabu (16/3/2022) lalu. Sementara itu, Reza dan Arief mendatangi Bareskrim pada hari ini, Kamis (17/3/2022).

Reinhard masih belum membeberkan apakah Reza, Arief, dan Rizky juga menyerahkan uang yang diterimanya dari Doni Salmanan. Saat ini, kata Reinhard, Reza dan Arief masih diperiksa terlebih dahulu oleh Bareskrim.

"Sedang diperiksa dulu," katanya.

Diketahui bahwa, Reza Arap pernah mendapatkan saweran senilai Rp1 miliar dari Doni Salmanan, sedangkan Arief Muhammad pernah menerima uang miliaran rupiah hasil penjualan mobil mewah kepada Doni Salmana, dan Atta Halilintar pernah menerima kado berupa tas merk ternama dari Doni Salmanan.

Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper