Bisnis.com, SOLO - Pemerintah resmi menghapus persyaratan hasil tes Covid-19, baik rapid antigen maupun RT-PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan dengan transportasi darat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.23/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga
“Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dikutip dari siaran resmi pada Selasa (8/3/2022).
Berikut syarat perjalanan terbaru, baik dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum.
- Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 melalui RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan telah mendapat vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Anak usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan domestik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR