Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI, Ini Profil Politikus Golkar Azis Samual

Polisi telah menetapkan Politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama.
Politisi senior Partai Golkar Azis Samual. ANTARA/HO-Dok pribadi.
Politisi senior Partai Golkar Azis Samual. ANTARA/HO-Dok pribadi.

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama. Azis jadi tersangka usai dirinya diperiksa berjam-jam oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Azis merupakan Politikus Golkar asal Maluku Dia pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku pada 2018.

Azis pun pernah berkiprah sebagai Ketua Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Dia pernaahmencalonkan diri sebagai anggota DPR RI mewakili Papua. Hanya saja impiannya melenggang ke Senayan kandas.

Sebelum kasus pengeroyokan ini, Azis Samual pernah berurusan dengan hukum terkakt kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto dengan tersangka Fredrich Yunadi.

Dia pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi ajudan mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, Reza Pahlevi. Dia diduga membawa Setya Novanto di mobilnya sesaat setelah Mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan pada 2018 lalu.

Kini Azis harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kini statusnya bukan hanya saksi, melainkan juga tersangka.

"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS (Azis Samual), sebagai tersangka Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).

Azis disangkakan melanggar Pasal Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 KUHP.

Adapun, Pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal itu berbunyi mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sedangkan Pasal 170 KUHP berbunyi, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Zulpan mengatakan penetapan Azis sebagai tersangka, dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi alat bukti yang dibutuhkan.

"Jadi, apa yang ditanyakan terkait status AS, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Politikus Partai Golkar Aziz Samual telah diperiksa lebih dari 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Berdasarkan pantauan Bisnis, Azis Samual datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.42 WIB hari ini, Selasa (1/3/2022).

Hingga pukul 20.00 WIB, politisi Partai Golkar tersebut tidak kunjung selesai diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Tim penyidik Polda Metro Jaya memeriksa politisi Partai Golkar Aziz Samual lantaran diduga kuat mengetahui peristiwa penganiayaan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper