Bisnis.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pratama.
"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS (Azis Samual), sebagai tersangka Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).
Adapun penetapan Azis sebagai tersangka bermula dari laporan Haris Pratama ke Polda Metro Jaya soal adanya dugaan pengeroyokan terhadap dirinya pada 21 Februari 2022.
Tak sampai 1x24 jam setelah laporan masuk, polisi pun menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan yakni MS, JT, dan SS. Namun saat itu, masih ada dua orang yang buron.
Tak lama, dua buron bernama Irfan dan Harfi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Keduanya pun diperiksa oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan itu, kemudian polisi mengembangkan perkara ini sampai akhirnya memanggil Azis Samual.
"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang ini kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS. Saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda," kata Zulpan.
Azis kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan Haris Pratama. Azis disangkakan melanggar Pasal Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
Adapun, Pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal itu berbunyi mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sedangkan Pasal 170 KUHP berbunyi, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Zulpan mengatakan penetapan Azis sebagai tersangka, dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi alat bukti yang dibutuhkan.
"Jadi, apa yang ditanyakan terkait status AS, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Politikus Partai Golkar Aziz Samual telah diperiksa lebih dari 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Berdasarkan pantauan Bisnis, Azis Samual datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.42 WIB hari ini, Selasa (1/3/2022).
Hingga pukul 20.00 WIB, politisi Partai Golkar tersebut tidak kunjung selesai diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Tim penyidik Polda Metro Jaya memeriksa politisi Partai Golkar Aziz Samual lantaran diduga kuat mengetahui peristiwa penganiayaan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama beberapa waktu lalu.