Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Gaji PNS 2022 Golongan I, II, III, dan IV

PNS masih menjadi pekerjaan yang banyak diincar oleh masyarakat. Berikut daftar gaji PNS golongan I, II, III, dan IV tahun 2022, lengkap dengan komponen tunjangannya.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). /Antara
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). /Antara

Bisnis.com, SOLO - Gaji yang cenderung lebih stabil menjadi salah satu faktor dari banyaknya orang yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Nah, lalu berapa sih, gaji para PNS ini?

Bertolak pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, diketahui bahwa setiap PNS menerima gaji yang berbeda.

Besaran atau nominal yang diberikan didasarkan pada golongan yang bersangkutan, yakni I, II, III, dan IV. Dalam hal ini, semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji yang diterima.

Selengkapnya, berikut besaran gaji PNS sesuai dengan golongannya:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Sementara itu, tak hanya mendapat gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan dengan rincian sebagai berikut:

Tunjangan keluarga: diberikan kepada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan/struktural: diberikan kepada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja. Besarnya tunjangan untuk Eselon 4A Rp540.000, Eselon 3B Rp980.000, Eselon 3A Rp1.260.000, Eselon 2B Rp2.025.000.

Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan terkait fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Tunjangan beras: diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10kg/orang.

Tunjangan pajak: diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper