Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Binomo, ke Kejaksaan Agung.
"SPDP sudah (dikirim ke Kejagung)," kata Whisnu saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Saat ditanya apakah Indra Kenz sudah berstatus sebagai tersangka saat SPDP itu dikirim, Whisnu meminta untuk bersabar.
"Sabar ya," kata Whisnu.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo dari Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan SPDP tersebut diterima pada 22 Februari 2022.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (24/2/2022).
Dalam pernyataan resminya, Kejagung tidak menyebut bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz belum berstatus sebagai tersangka kasus Binomo. Diketahui, sebelumnya beredar informasi bahw Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Indea Kenz, Wardaniman Larossa menyatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi.
"Klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," kata Wardaniman saat dihubungi.