Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo dari Dittipideksus Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan SPDP tersebut diterima pada 22 Februari 2022.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (24/2/2022).
Dalam pernyataan resminya, Kejagung tidak menyebut bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz belum berstatus sebagai tersangka kasus Binomo.
Sekadar informasi, sebelumnya beredar informasi bahw Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. "Masih terlapor."
Sementara itu, penasihat hukum Indra Kenz, Wardaniman Larossa menyatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga
"Klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," kata Wardaniman saat dihubungi.
Masih Diperiksa
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz, hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
"Hadir kok," kata Whisnu saat dihubungi Bisnis, Kamis (24/2/2022).
Whisnu mengatakan, saat ini Indra Kenz masih diperiksa oleh penyidik Dittipdieksus Bareskrim Polri. "Masih diperiksa," kata Whisnu.
Saat ditanya apakah akan langsung dilakukan gelar perkara setelah Indra Kenz diperiksa, Whisnu meminta semua pihak untuk bersabar.
"Sabar," kata Whisnu.