Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Terima SPDP Indra Kenz dari Bareskrim, Belum Tersangka?

Indra Kenz masih berstatus terlapor kendati Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerma surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo dari Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan SPDP tersebut diterima pada 22 Februari 2022.

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard dalam keterangan resmi, Kamis (24/2/2022).

Dalam pernyataan resminya, Kejagung tidak menyebut bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz belum berstatus sebagai tersangka kasus Binomo.

Sekadar informasi, sebelumnya beredar informasi bahw Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. "Masih terlapor."

Sementara itu, penasihat hukum Indra Kenz, Wardaniman Larossa menyatakan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi.

"Klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," kata Wardaniman saat dihubungi.

Masih Diperiksa

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz, hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.

"Hadir kok," kata Whisnu saat dihubungi Bisnis, Kamis (24/2/2022).

Whisnu mengatakan, saat ini Indra Kenz masih diperiksa oleh penyidik Dittipdieksus Bareskrim Polri.  "Masih diperiksa," kata Whisnu.

Saat ditanya apakah akan langsung dilakukan gelar perkara setelah Indra Kenz diperiksa, Whisnu meminta semua pihak untuk bersabar.

"Sabar," kata Whisnu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper