Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz, hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo. Kabarnya penyidik telah menetapkan Indra sebagai tersangka.
"Hadir kok," kata Whisnu saat dihubungi Bisnis, Kamis (24/2/2022).
Whisnu mengatakan, saat ini Indra Kenz masih diperiksa oleh penyidik Dittipdieksus Bareskrim Polri.
"Masih diperiksa," kata Whisnu.
Saat ditanya apakah akan langsung dilakukan gelar perkara setelah Indra Kenz diperiksa, Whisnu meminta semua pihak untuk bersabar.
"Sabar," kata Whisnu.
Sebelumnya, Korban Binomo meminta polisi melakukan penjemputan paksa terhadap influencer Indra Kesuma lantaran tidak kunjung hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai terlapor, pada Kamis (24/2/2022).
Kuasa Hukum korban Binomo Finsensius Indra Kenz seharusnya sudah diperiksa sebagai terlapor sejak pukul 10.00 WIB.
"Tapi saudara terlapor masih belum tiba di Bareskrim sehingga korban menyampaikan kekecewaannya dan berharap Bareskrim terus mendesak agar hari ini terlapor bisa hadir, dijemput paksa," ujar Finsenius, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz Diperiksa Bareskrim, Sudah Jadi Tersangka?
Indra Kenz diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Setyo Aji Harjanto
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium