Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSAD Dudung Tak Terbukti Lakukan Penistaan Agama, Puspom TNI AD Hentikan Penyelidikan

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman tidak terbukti.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman/Bisnis-Sholahudin Al Ayubbi
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman/Bisnis-Sholahudin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus penyelidikan dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman resmi dihentikan.

Hal tersebut karena dugaan tindak pidana tersebut tidak terbukti.

Informasi itu disampaikan Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono dalam keterangan resminya yang dikutip dari laman tniad.mil.id, Rabu (23/2/2022).

Agus mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, Puspomad resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin.

Dalam menindaklanjuti laporan itu, kata dia, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 - 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Hasilnya, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih lanjut, Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana.

“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini telah mengeluarkan SP2 atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper