Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Setelah mendapat laporan itu, diketahui polisi langsung bertindak cepat dan kurang dari 1x24 jam pelaku pengeroyokan berhasil dibekuk aparat kepolisian.
“Penyidik Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi persnya, di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Ketiga pelaku pengeroyokan yang diringkus aparat kepolisian itu diketahui berinisial MS, JT, dan satu lagi sebagai penyuruh berinisial SS.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya bernama Harfi dan Irwan.
Baca Juga
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara 9 tahun penjara.
“Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan,” tukasnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban, dua unit kendaraan bermotor dan batu yang digunakan pelaku untuk mengeroyok korban.
Diberitakan sebelumnya, Ketum DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok orang tak dikenal saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) pukul 14.10 WIB.
Akibatnya, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatan perawatan medis karena luka yang dideritanya.