Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menetapkan lima pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan dari lima tersangka, tiga di antaranya telah ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.
Diduga, pelaku utama adalah dua orang yaitu MS alias Bram dan JT alias Johar Kemudian satu pelaku lain adalah SS. Sementara itu, ada dua orang yang saat ini masih buron.
"DPO A dan I," kata Zulpan, Selasa (22/2/2022).
Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2, sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya di salah satu restoran di Menteng, Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya, Senin (21/2) malam.
"Saya meminta kepolisian menangkap pelaku pengeroyokan terhadap diri saya karena ada bahasa bunuh dan mati. Saya yakin saya tidak pernah punya masalah dengan orang-orang tersebut. Saya yakin ada dalang di belakang permasalahan ini. Saya yakin orang orang ini hanya dipergunakan oleh seseorang untuk menghabisi saya," kata Haris di Polda Metro Jaya.
Haris menjelaskan, dirinya saat itu berada di salah satu restoran di Cikini untuk bertemu dengan tim hukum DPP KNPI pada Senin (21/2/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, saat baru saja turun dari mobilnya, Haris mendadak diserang sekelompok orang.