Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis terhadap Ustaz Khalid Basalamah.
Laporan laporan itu dibuat oleh ST dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Februari 2022.
"Tentang peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (18/2/2022).
Dalam laporan itu, Khalid diduga melanggar Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Disrkiminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Laporan itu dilayangkan oleh aktor yang juga Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila (SKP) Sandy Tumiwa.
“Pelapor atas nama ST (Sandy Tumiwa) dan terlapor atas nama KB (Khalid Basalamah),” ujar Ramadhan.
Baca Juga
Laporan itu terkait pernyataan Khalid di media sosial yang memyebut bahwa wayang dilarang oleh agama sehingga lebih baik dimusnahkan.