Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Terima Laporan Ujaran Kebencian "Wayang Haram" Ustaz Khalid Basalamah

Bareskrim Polri menerima laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis terhadap Ustaz Khalid Basalamah.
Bareskrim Polri-Antara
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis terhadap Ustaz Khalid Basalamah.

Laporan laporan itu dibuat oleh ST dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Februari 2022.

"Tentang peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (18/2/2022).

Dalam laporan itu, Khalid diduga melanggar Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Disrkiminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Laporan itu dilayangkan oleh aktor yang juga Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila (SKP) Sandy Tumiwa.

“Pelapor atas nama ST (Sandy Tumiwa) dan terlapor atas nama KB (Khalid Basalamah),” ujar Ramadhan.

Laporan itu terkait pernyataan Khalid di media sosial yang memyebut bahwa wayang dilarang oleh agama sehingga lebih baik dimusnahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper