Bisnis.com, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz bersedia untuk diperiksa pada Jumat (25/2/2022).
Sedianya Indra Kenz dipanggil sebagai terlapor kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo, pada hari ini, Jumat (18/2/2022). Namun Indra Kenz tidak memenuhi panggilan lantaran tengah berobat ke luar negeri. Kasus ini pun telah naik status ke penyidikan.
"Yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan pada 25 Februari 2022," kata Ramadhan, Jumat (18/2/2022).
Ramadhan mengatakan penyidik tetap melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Hasilnya, ditemukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Baca Juga
"Hasil gelar perkara, penyidik menemukan peristiwa pidana," kata Ramadhan.
Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
Telapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss.
Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.