Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran pemilik para perusahaan yang terkait kasus suap pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
KPK akan mendalami soal kemungkinan adanya intervensi pemilik perusahaan dalam proses penghitungan pajak perusahaan.
Pendalaman ini sejalan dengan perkembangan kasus yang telah menjerat sejumlah pihak. Mulai dari pejabat pajak, tim pemeriksa pajak hingga sejumlah konsultan.
"Itu juga akan dilihat sejauh mana para pemilik perusahaan melakukan intervensi dalam proses penghitungan pajak perusahaan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dikutip Jumat (18/2/2022).
Adapun para pihak yang telah terjerat dalam kasus ini di antaranya, Veronika Lindawati (VL) yang mewakili PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. milik Mu'min Ali Gunawan, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations, hingga Agus Susetyo yang mewakili PT Jhonlin Baratama, salah satu perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"Akan kita lihat, sejauh mana direksi-direksi perusahaan tersebut itu ikut terlibat proses penghitungan yang sudah diwakili dan dipercayakan oleh konsultan pajak. Nanti didalami dalam proses penyidikan," kata Alex.
Adapun, dalam kasus suap pajak tahun 2016-2017, KPK telah menetapkan banyak tersangka, termasuk adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani.
Angin Prayitno Aji telah divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, sedangkan Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.