Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Angin telah divonis 9 tahun penjara karena menerima suap rekayasa hasil perhitungan pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 Ditjen Pajak.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA [Angin Prayitno Aji] sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Ali menjelaskan bahwa penyidik menduga kuat adanya kesengajaan APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil korupsi.
“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan,” jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan Angin 9 tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.