Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno Aji Merasa Difitnah

Mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji merasa difitnah di kasus suap pemeriksaan pajak.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/1).

Angin merasa difitnah di kasus suap pemeriksaan pajak. Dia mengatakan tak terlibat dalam kasus suap pemeriksaan pajak yang menyeretnya menjadi terdakwa.

“Itu semua adalah fitnah keji yang ditujukan kepada saya,” kata Angin membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, (18/1/2022).

Angin mengatakan ada pihak yang ingin menyeretnya di kasus ini. Dia mengatakan tak pernah memerintahkan penerimaan suap pajak. Selaku direktur, dia mengatakan tak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan dengan para wajib pajak.

Selain dengan wajib pajak, Angin juga mengatakan tak pernah memerintahkan bawahannya untuk merekayasa nilai pajak. Dia mengatakan petugas pemeriksa pajak mempunyai hak independen dalam melaksanakan tugas. Direktur, kata dia, sangat dibatasi supaya tidak mengintervensi kerja bawahannya.

“Sangat mustahil direktur mempunyai kemampuan mempengaruhi mereka,” ujarnya.

Angin mengatakan kasus yang menyeretnya ini berdampak pada kariernya dan keluarga. Dia mengatakan hubungan sosial keluarganya rusak gara-gara kasus ini.

“Semua fitnah yang ditujukan kepada saya berdampak luar biasa terhadap  saya dan keluarga saya,” kata dia.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angin 9 tahun penjara. KPK mendakwa Angin dan bawahannya Dadan Ramdani menerima uang suap pajak sebanyak Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp42,17 miliar. Suap diterima berhubungan dengan pemeriksaan tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper