Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda dengan Hotman Paris, Lucas Sebut Kredit Macet Bisa Dipidana dan Dituntut ke Pengadilan

Pendiri sekaligus Chairman Law Firm Lucas, S.H. & Partners Lucas berbeda pandangan dengan pengacara kondang Hotman Paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan.
Pendiri sekaligus Chairman Law Firm Lucas, S.H. & Partners Lucas./Istimewa
Pendiri sekaligus Chairman Law Firm Lucas, S.H. & Partners Lucas./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pendiri sekaligus Chairman Law Firm Lucas, S.H. & Partners Lucas berbeda pandangan dengan pengacara kondang Hotman Paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan, sekalipun dituntut ke pengadilan.

“Hutang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses hutang dan pinjaman ada kesepakatan lain,” katanya melalui keterangan pers, Kamis (17/2/2022).

Lucas menjelaskan bahwa hutang harus dilunasi. Pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, kecuali ada kesepakatan lain.

“Jangan sampai ada kesan bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan,” jelasnya.

Pernyataan Hotman Paris yang menyebut bahwa kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar hutang, menurut Lucas, merupakan hal tak benar.

“Dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan, rangkaian kata-kata bohong, adanya pemalsuan, dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” ungkapnya.

Lucas mencontohkan bahwa seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A. Ternyata faktanya, malah digunakan untuk kepentingan B.

Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong.

Menurutnya, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar hutang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” ucapnya.

Sebelumnya, Hotman Paris memberikan pandangan soal kredit macet. Nasabah yang tak mampu bayar pinjaman tak bisa masuk ke ranah pidana. Meski punya pinjaman dana segunung langit, lanjut Hotman, kredit macet tak masuk dalam pidana.

“Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” katanya dalam sebuah acara di TV yang diunggah ulang ke Instagram pribadinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper