Bisnis.com, JAKARTA – KPK tengah berupaya melakukan pemulihan aset untuk segala kasus korupsi. Ini diterapkan juga pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
“Perlu kami sampaikan bahwa kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/2/2022).
Upaya pemulihan aset ini agar penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara.
“KPK mengupayakan asset recovery tersebut diantaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU,” jelasnya.
Untuk kasus Angin, Ali menuturkan, bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Di antarnya berupa bidang tanah dan bangunan.
“Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga
Angin kembali menjadi tersangka TPPU setelah divonis 9 tahun penjara karena menerima suap rekayasa hasil perhitungan pajak.
Ttim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 Ditjen Pajak.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA [Angin Prayitno Aji] sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Penyidik menduga kuat adanya kesengajaan APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil korupsi.
“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan Angin 9 tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.