Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan segera menerbitkan sertifikat halal untuk Vaksin Merah Putih.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses Sertifikasi Halal. Menurutnya, berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).
“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” kata Aqil melalui keterangan resmi, Senin (14/2/2022).
Adapun, Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LPPOM MUI sebagai LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih tersebut.
“Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," Imbuh Aqil .
Aqil memerinci proses penerbitan sertifikat halal suatu produk yang kemudian dikenal dengan istilah sertifikasi halal. Menurutnya, dalam menetapkan kehalalan suatu produk yang diajukan pelaku usaha, BPJPH bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI.
Saat ini ada tiga LPH di Indonesia, yaitu LP POM MUI yang sudah lama berdiri, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mastuki menambahkan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia telah mendaftarkan proses sertifikasi halal untuk Vaksin Merah Putih kepada BPJPH pada 25 November 2021.
"Nama produk yang didaftarkan Vaksin Merah Putih - UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated. Setelah verifikasi petugas BPJPH, produk diteruskan audit ke LPH, yakni LPPOM MUI. Proses audit LPH itu baru selesai pada 6 Februari 2022," ujarnya.
Setelah diaudit oleh LPPOM, MUI menggelar sidang fatwa pada 7 Februari 2022 dan menerbitkan penetapan kehalalan. Menurut Mastuki, saat ini ketetapan halal beserta lampirannya dari MUI dalam proses unggah ke Sistem Informasi Halal (Sihalal) BPJPH.
"Kalau hasil audit dari LPH dan ketetapan halalnya sudah selesai diunggah oleh MUI, BPJPH akan segera menerbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih," ungkapnya.