Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sosok Maria Lumowo, Buronan Pembobol BNI Divonis 18 Tahun Bui

Maria Pauliene Lumowa sempat menjadi buronan dalam kasus pembobolan BNI senilai Rp1,2 triliun.
Menteri Yasonna Laoly saat menjemput buronan kasus pembobolan BNI Maria Pauliene Lumowa./Tangkapan layar @yasonna.laoly
Menteri Yasonna Laoly saat menjemput buronan kasus pembobolan BNI Maria Pauliene Lumowa./Tangkapan layar @yasonna.laoly

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum maupun terdakwa kasus pembobolan BNI, Maria Pauliene Lumowa.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa putusan tersebut tidak mengubah hukuman pokok terhadap Maria Lumowa. Perubahan hanya memperberat pidana subsider dari pidana pengganti.

"Jadi tolak perbaikan dengan memperberat pidana penjara subsider dari pembayaran uang pengganti," demikian kata Andi, Jumat (11/2/2022).

Sekadar informasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim telah memvonis penjara Maria Lumowa selama 18 tahun penjara. Selain itu Maria Lumowa diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp185,8 miliar subsider 7 tahun penjara.

Sementara di tingkat kasasi, hukuman subsider uang pengganti tersebut ditambah dari 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Siapa Maria Lumowa?

Maria Lumowa adalah pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Maria Pauline Lumowa. Dia sebelumnya dituntut 20 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pauline dituntut 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 dan tindak pidana pencucian uang.

Maria Pauliene diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.

JPU juga menuntut agar Maria membayar uang pengganti Rp185,822 miliar yang bila tidak dibayar harus menjalani 10 tahun penjara.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti 185,822 miliar, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang, dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 10 tahun," tutur jaksa Sumidi menambahkan.

Dalam perkara ini Maria dituntut dengan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 atau jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua adalah pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, hal meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan aset perusahaan sudah dilakukan penyitaan dalam perkara Adriwan Woworuntu," ungkap jaksa.

Dakwaan

Dalam dakwaan pertama, Maria didakwa menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.

Perusahaan itu ada dalam Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.

Selanjutnya Maria meminta para direktur tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 Kebayoran baru sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.

Pihak BNI Cabang Kebayoran pun tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C seperti Roos Bank Swistzerland, Milik is Bank Kenia, Word Street Banking Corporation Ltd dan Dubai Bank Kenia Ltd padahal bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden BNI 46 dan langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya seperti dokumen yang diajukan.

Maria juga menggunakan perusahaan lain untuk mencairkan L/C dalam mata uang dolar AS dan euro dengan dokumen fiktif dalam beberapa tahap dan seluruhnya disetujui.

Setiap pencairan L/C kredit, Maria memberi jatah ke pejabat BNI 46 Kebayoran Baru yakni Edy Santoso, Kusadiyuwono, Ahmad Nirwana Alie, Bambang Sumarsono dan Nurmeizetya dengan besaran yang berbeda-beda.

Atas pengajuan tersebut, selanjutnya diberikan keputusan persetujuan untuk dikeluarkan pembayaran oleh pejabat-pejabata Bank BNI.

Setelah itu, uang kredit L/C yang dicairkan, Adrian Waworuntu lalu melakukan pengelolaan dana melalui PT Sagared Team.

Dana tersebut digunakan untuk membeli saham sebesar 70-80 persen kepemilikan saham di sejumlah perusahaan; membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai 4 juta dolar AS serta mentransfer uang ke rekening miliknya.

Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43.

Atas uang tersebut, Maria memperkaya dirinya sendiri yaitu sebesar US$2,7 juta dan Rp234.341.393, orang lain yaitu Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp3 miliar serta perusahaan-perusahaan lain sehingga total-nya mencapai US$82,8 dolar AS dan 54 juta Euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper