Bisnis.com, PURWOREJO - Puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang ditangkap aparat kepolisian hingga saat ini belum mendapatkan dampingan hukum.
Julian Duwi Prasetia, Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sekaligus anggota Tim Hukum Warga Wadas, mengaku kesulitan untuk menemui dan mendampingi warga sejak Selasa (8/2/2022).
"Sampai saat ini mereka belum dibebaskan, kami masih berupaya bagaimana caranya [untuk mendampingi] karena tidak ada tindak pidana. Karena peraturannya jika 1x24 jam tanpa tindak pidana harus dilepaskan," jelas Julian, Rabu (9/2/2022).
Julian mengaku kesulitan untuk memberikan pendampingan hukum lantaran salah seorang warga yang ditangkap dikabarkan terkonfirmasi Covid-19.
"Kami jadi tidak bisa membantu [warga] yang lain. Kami diusir juga waktu berusaha untuk mendampingi," jelasnya.
Aparat kepolisian meminta Tim Hukum Warga Wadas untuk melakukan uji swab terlebih dahulu. Namun, Julian menyebut bahwa aturan tersebut justru merugikan warga yang ditangkap.
Apalagi, katanya, sejak semalam sampai saat ini pihaknya tidak diizinkan masuk oleh aparat kepolisian.
"Tidak bisa melihat kondisi mereka, karena diwajibkan melakukan swab. Tentu ini jadi pertanyaan karena aparat tidak boleh membuat standar ganda," jelas Julian.
Sikap aparat tersebut tentu sangat disayangkan. Pasalnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan surat rekomendasi bagi aparat kepolisian untuk menarik diri dari Desa Wadas. Dalam rekomendasi tersebut, penyelesaian masalah pengukuran lahan yang bakal ditambang juga mestinya dilakukan secara musyawarah.
"Tetapi ini kami lihat masih belum dilakukan, sampai saat ini," jelas Julian.
Penangkapan warga di Desa Wadas mengingatkan warga sekitar atas kejadian 23 April 2021 lalu. Dimana kejadian serupa sempat terjadi. Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta, bahkan melaporkan bahwa anak-anak di Desa Wadas mengaku ketakutan untuk pergi ke sekolah. Lantaran banyaknya aparat kepolisian yang berjaga di wilayah tersebut.