Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Izinkan Wisatawan Asing Berkunjung ke Pulau Bali dan Kepri, Ini Syaratnya

Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka pintu kedatangan bagi wisatawan mancanegara ke Kepulauan Riau dan Bali sejak 12 Januari 2022.
Wisatawan berenang di kawasan Pantai Sanur, Bali, Minggu (10/6). Sejumlah tempat wisata di Pulau Bali mulai dipadati ribuan wisatawan domestik yang memanfaatkan waktu libur Lebaran 2018./ANTARA FOTO-Wira Suryantala
Wisatawan berenang di kawasan Pantai Sanur, Bali, Minggu (10/6). Sejumlah tempat wisata di Pulau Bali mulai dipadati ribuan wisatawan domestik yang memanfaatkan waktu libur Lebaran 2018./ANTARA FOTO-Wira Suryantala

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka pintu kedatangan bagi wisatawan mancanegara ke Kepulauan Riau dan Bali sejak 12 Januari 2022.

Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) dengan mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan WNA memiliki visa kunjungan.

"Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," katanya dikutip dari laman resmi Direktorst Jenderal Imigrasi, Jumat (4/2/2022).

Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan, orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Selain itu, para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil negatif tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan US$30.000, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.

“Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19,” kata Achmad.

Untuk pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing, sambungnya, menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 hanya diizinkan melalui dua bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Achmad juga mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku.

“Fungsi pengawasan terus dilakukan untuk kepatuhan wisman terhadap aturan keimigrasian dan juga mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata,”pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper