Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka pintu kedatangan bagi wisatawan mancanegara ke Kepulauan Riau dan Bali sejak 12 Januari 2022.
Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) dengan mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut.
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan WNA memiliki visa kunjungan.
"Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," katanya dikutip dari laman resmi Direktorst Jenderal Imigrasi, Jumat (4/2/2022).
Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan, orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Selain itu, para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil negatif tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan US$30.000, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.
Baca Juga
“Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19,” kata Achmad.
Untuk pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing, sambungnya, menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 hanya diizinkan melalui dua bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
Achmad juga mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku.
“Fungsi pengawasan terus dilakukan untuk kepatuhan wisman terhadap aturan keimigrasian dan juga mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata,”pungkasnya.