Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan pengelolaan anggaran ajang Formula E.
Anggara merupakan politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kerap melayangkan kritik terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas penyelenggaraan ajang Formula E.
Informasi pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar yang mengatakan lembaga antirasuah meminta keterangan terkait dengan penyusunan APBD untuk ajang tersebut.
"Benar. Dimintai penjelasan soal kronologi penyusunan APBD untuk Formula E. PSI sebagai satu-satunya partai yang konsisten dari awal menolak. Sepertinya sikap ini yang ingin ditanyakan oleh KPK," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Dalam surat pemanggilan yang sebelumnya tersebar di kalangan media massa, Anggara diminta untuk membawa sejumlah dokumen terkait dengan Formula E.
Antara lain, dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA 2020, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019 dan 2020.
Baca Juga
Kemudian, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran TA 2019, serta notulensi rapat pembahasan anggaran perubahan tahun 2019 2020, khususnya terkait dengan anggaran penyelenggaraan Formula E.
Mengacu kepada surat pemanggilan tersebut, Anggara dijadwalkan diperiksa mulai pukul 09.30 WIB. Sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan pemeriksaan tersebut.