Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pemerasan dengan modus pura-pura pincang dan tertabrak. Pelaku merupakan seorang pria berinisial AF (46) tahun.
Aksi AF sempat viral dalam sebuah video yang diunggah di media sosial. Saat itu dia melancarkan aksinya di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan awalnya polisi menerima informasi dari sebuah video viral pada 28 Januari 2022.
" Langsung kita turunkan tim ke lapangan ke TKP dan hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP, baik itu security orang jaga di sana termasuk beberapa tukang ojek tukang gojek, tukang parkir menyatakan Memang benar ada kejadian modus orang yang berpura-pura terinjak dan melakukan pemerasan," kata Budi, Minggu (30/1/2022).
Budi mengatakan setelah melakukan penelusuran polisi akhirnya menemukan jejak AF. Ternyata, kata Budi, AF sempat pergi ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Dari situ dilakukan pengejaran l,pengajaran ditangkap oleh gabungan tim Polsek Pasar Rebo dipimpin Pak Kapolsek dan Kanit di Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tersangka di daerah Depok," kata Budi.
Budi mengungkapkan bahwa AF memeras dengan pura-pura terlindas dan pincang. Budi pun menyebut AF memanfaatkan luka yang didapatkan dalam insiden kecelakaan tahun 2012.
"Kemudian melakukan pemerasan. memang yang bersangkutan kakinya luka tetapi lukanya itu adalah luka lama, jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk.Jadi kakinya sempat ada Bekas cacat memang diseset kulitnya sehingga ada bentuk cacat di kaki," kata Budi.
Budi menyebut motif AF melakukan pemerasan tersebut lantaran yang bersangkutan membutuhkan biaya untuk terapi metadon di RSKO.
"karena yang bersangkutan setelah kita periksa memang lagi melaksanakan terapi terapi metadon karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin dan melakukan terapi tapi memang membutuhkan obat, sehingga yang bersangkutan Alasannya itu ya tetapi tidak dibenarkan," kata Budi
Budi pun menyebut AF baru sekali melancarkan aksinya. Namun, kata dia, polisi akan tetap mendalami apakah AF pernah melancarkan aksinya di tempat lain.
"TKP lain ini masih kita dalami memang sebentar ini pengakuan yang bersangkutan baru sekali tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lain karena memang yang bersangkutan sudah ada modus dan niat seperti itu Sampai kakinya luka pun digunakan alasan," katanya.
Atas perbuatannya AF disangkakan melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun penjara.