Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola gedung di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi Rawa Barat, Kebayoran Baru Jakarta Selatan bisa dipidanakan karena diduga telah mengubah bentuk trotoar secara sepihak.
Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto berpandangan, bahwa trotoar merupakan fasilitas perlengkapan jalan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pejalan kaki di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa Trotoar sebagai perlengkapan jalan wilayah adalah tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan di bidang Jalan.
"Pembangunan jalan dan trotoar dipastikan sudah melalui suatu kajian dan desaign yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman," tuturnya di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
Dia menyayangkan adanya oknum dari pemilik gedung di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi, Rawa Barat, Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang mengubah bentuk trotoar secara sepihak.
Mantan Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu juga menegaskan, bahwa perubahan trotoar secara sepihak tersebut dapat dipidanakan karena termasuk perbuatan melawan hukum.
Baca Juga
"Kejadian pembongkaran trotoar di Pasar Minggu dan perubahan trotoar di Jalan Wolter Monginsidi secara sepihak itu adalah pidana karena tidak ada koordinasi dengan instansi berwenang," katanya.
Sebelumnya, beredar di media sosial dan sempat viral perubahan trotoar di Jalan Wolter Monginsidi yang dilakukan oleh pengelola gedung di sepanjang jalan tersebut.
Perubahan trotoar tersebut dilakukan pengelola gedung agar kendaraan mobil bisa dengan mudah masuk ke dalam gedung.