Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menangkap lima orang tersangka pengeroyokan terhadap lansia di wilayah Cakung. Akibat pengeroyokan lansia berinisial HM (89) itu tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan kelima tersangka berperan memukuli korban. Hal ini terlihat bukti rekaman kamera pemantau maupun keterangan para saksi.
"Lima orang ini adalah mereka yang mengakui dan terbukti melakukan kekerasan dan juga mengakui melakukan itu (pengeroyokan) akibat provokasi," kata Zulpan, Selasa (25/1/2022).
Tersangka pertama berinisial TJ, 21 tahun. Dia berperan menendang mobil milik lansia itu. Dia juga menendang pinggang dan perut korban menggunakan kaki kanan.
Tersangka kedua berinisial JI, 23 tahun, yang juga menendang bagian atas tubuh korban dan mobil tersebut.
Selanjutnya berinisial RYN, 23 tahun, yang berperan menendang mobil milik lansia dengan kaki kanan dan menarik paksa tangan kanan korban dari dalam mobil. RYN juga memukul korban menggunakan tangannya.
"Ini terekam dalam video yang dimiliki penyidik serta ada juga saksi yang menyaksikan pemukulan atau penendangan," kata Zulpan.
Tersangka selanjutnya berinisial M, 18 tahun, menginjak kaca bagian depan mobil sang lansia hingga pecah. Terakhir, MJ 18 tahun, berperan menendang korban dan mobilnya.
Diketahui, HM diteriaki maling setelah diduga menyerempet pengendara sepeda motor di Jalan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1/2022) dini hari. Warga pun mengejar HM dan mengeroyoknya hingga tewas.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.