Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koruptor di Singapura Bisa Diekstradisi, Begini Tanggapan KPK

Perjanjian ekstradisi tidak hanya mempermudah proses pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, tapi juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya menyambut baik dan mendukung penuh perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura.

Apakah ini bisa menjadi jalan untuk memanggil tersangka e-KTP, yakni Paulus Tannos yang tengah berada di Singapura?

Ali tidak menjawab secara tegas terkait hal tersebut. Akan tetapi, dia memastikan perjanjian ekstradisi akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Ali menjelaskan bahwa perjanjian ekstradisi tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, tapi juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery.

Tidak dipungkiri, tambahnya, aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya.

Oleh karena itu dengan optmalisasi perampasan aset, KPK dapat memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sehingga perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk memeriksa Paulus Tannos yang berprofesi sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

“Tentu kami akan minta bantuan CPIB, KPK-nya Singapura, supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, dikutip Jumat (1/10/2021).

Alex mengatakan KPK sudah beberapa kali berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka.

“Kami periksa di kantor CPIB itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara di e-KTP,” ujarnya.

Alex mengakui KPK belum bisa memeriksa Tannos karena kabur ke Singapura. Penyidik lembaga antikorupsi telah mengirimkan surat kepada Paulus Tanos tapi tidak ada balasan terkait pemanggilan tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan di Singapura, saya belum cek apakah sudah ada balasan atau tidak,” jelasnya.

Alex memaparkan bahwa keberadaan tersangka di Singapura memang menjadi halangan bagi KPK untuk mengungkap perkara korupsi e-KTP.

Apalagi sampai saat ini, antara Indonesia dengan Singapura belum juga memiliki perjanjian ekstradisi. Akibatnya proses penyidikan suatu perkara kerap tak optimal.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu yang sekarang telah berstatus sebagai terpidana adalah politisi Golkar eks Ketua DPR Setya Novanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper