Bisnis.com, JAKARTA — Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa, (25/1/2022). Dalam pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan sejumlah perjanjian antara Indonesia-Singapura.
PM Lee menilai perjanjian antara Indonesia dengan Singapura merupakan wujud kedewasaan antarnegara. Dia pun berharap agar perjanjian yang telah diteken dapat segera direalisasikan.
“Penyelesaian perjanjian ini menunjukan kekuatan dan kedewasaan hubungan antara Singapura dan Indonesia,” kata Lee, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022).
Untuk diketahui, Singapura dan Indonesia telah menyepakati tiga masalah bilateral yang sudah berlangsung lama, termasuk kebutuhan dan keselamatan penerbangan, di mana keduanya menyelaraskan kembali batas antara wilayah informasi penerbangan (FIR) masing-masing.
Dua perjanjian lainnya adalah perjanjian ekstradisi, dan perjanjian kerjasama pertahanan dan pelatihan militer.
Lee mengatakan, kedua Negara dapat bekerja sama dalam situasi yang menantang untuk menyelesaikan masalah lama secara terbuka dan konstruktif adalah bukti keadaan hubungan bilateral yang sangat baik.
Baca Juga
"Perjanjian ini mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak, mewakili keseimbangan manfaat yang baik, sebagaimana perjanjian yang akan berlaku tahan lama untuk jangka panjang yang dirancang untuk bertahan setidaknya satu generasi, dan menciptakan landasan yang kuat untuk memajukan hubungan bilateral dengan percaya diri,” ujarnya.
Berdasarkan perjanjian FIR, kedua negara telah sepakat untuk menyelaraskan kembali batas antara FIR Singapura dan FIR Jakarta. Pertimbangan utama dari perjanjian FIR adalah untuk memastikan kontrol lalu lintas udara yang aman dan efisien untuk memajukan penerbangan sipil internasional.
Perjanjian tersebut juga memenuhi kebutuhan penerbangan sipil Singapura dan Indonesia, termasuk kebutuhan Bandara Changi dan bandara Indonesia saat ini dan di masa mendatang.
Dengan kesepakatan tersebut, pengelolaan wilayah udara di Kepulauan Riau dan Natuna akan berada di bawah FIR Jakarta. Penataan kembali dan pengaturan delegasi harus disetujui oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan kedua belah pihak akan bersama-sama berkonsultasi dengan pemangku kepentingan dan mengajukan proposal untuk amandemen badan penerbangan global.
Lee mengatakan, setelah kesepakatan antara kedua Negara tersebut diimplementasikan, perjanjian FIR akan memenuhi kebutuhan penerbangan sipil kedua negara.
“Perjanjian ini juga menjunjung tinggi keselamatan dan efisiensi lalu lintas udara dengan cara yang konsisten dengan aturan ICAO,” ujarnya.
Perjanjian yang ditandatangani pada Selasa (25/1) ini juga memberikan ekstradisi buronan untuk daftar lengkap pelanggaran yang dapat diekstradisi, sesuai dengan hukum kedua negara dan tunduk pada perlindungan dan ketentuan.
Perjanjian itu menambah perjanjian ekstradisi Singapura dengan negara-negara seperti Inggris, dan pengaturan dengan Malaysia dan Brunei untuk saling mengakui dan melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap buronan.
"Perjanjian Ekstradisi akan meningkatkan kerja sama dalam memerangi kejahatan dan mengirimkan sinyal positif yang jelas kepada investor,” tuturnya.
Lee dan Presiden Jokowi juga menyaksikan penandatanganan pernyataan bersama tentang Perjanjian Kerjasama Pertahanan (DCA) 2007 dan Pengaturan Pelaksanaan Area Pelatihan Militer (IA-MTA) antara Singapura dan Indonesia.
"DCA akan memperkuat kerja sama antara angkatan bersenjata kita dan memajukan hubungan pertahanan kita," ungkap Lee.
Perjanjian tersebut juga diyakini akan mendorong interaksi yang lebih erat antara Angkatan Bersenjata Singapura dan Angkatan Bersenjata Indonesia, dan akan berlaku selama 25 tahun.
Lee pun mengapresiasi Jokowi karena telah menjadi tuan rumah retreat yang sukses dan bermanfaat. Dia juga memuji kepemimpinan dan visinya untuk hasil positif dari negosiasi atas masalah bilateral yang sudah berlangsung lama.
Agar ketiga perjanjian tersebut dapat berlaku, kedua negara harus menyelesaikan proses ratifikasi domestik mereka.
"Saya mendorong para menteri dan pejabat untuk menjaga kerjasama yang erat dan koordinasi dan melaksanakan perjanjian secepatnya,” tutur Lee.