Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Ma’ruf: Pemerintah Dukung Tumbuhnya Lembaga Pemeriksa Halal

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah memiliki peran penting untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal, termasuk melayani UMKM yang jumlahnya lebih dari 64 juta.
Wapres KH Ma'ruf Amin. (kanan)./Antara
Wapres KH Ma'ruf Amin. (kanan)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menilai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah memiliki peran penting untuk memudahkan pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal, termasuk melayani UMKM yang jumlahnya lebih dari 64 juta.

Penyebabnya, jaminan kehalalan produk UMKM juga merupakan salah satu syarat untuk menembus pasar halal global.

Hal ini dia sampaikan saat menghadiri acara Tasyakur Milad Ke-33 Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) secara virtual di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Oleh sebab itu, dia menyebutkan bahwa pemerintah akan terus mendorong tumbuhnya LPH baru ke depannya.

“Pemerintah akan terus mendorong adanya LPH-LPH baru sebagai penguatan Jaminan Produk Halal, sekaligus upaya percepatan pengembangan industri halal,” ujarnya dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet, Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut, Wapres mengatakan, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI, peran penting LPH tersebut tidak dapat ditampik. Terlebih saat ini Indonesia sedang berupaya menjadi pusat industri produk halal dunia.

“Saat ini kita terus berpacu dengan waktu, utamanya untuk mewujudkan dua pekerjaan besar pada 2024, yaitu kewajiban tersertifikasinya halal bagi seluruh produk makanan dan minuman, sekaligus visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia,” tuturnya.

Pada acara yang mengusung tema “Pengaruh Lembaga Pemeriksa Halal Terhadap Kemajuan Industri Halal Indonesia” ini, Wapres mengapresiasi komitmen, misi, dan konsistensi LPPOM-MUI dalam upaya menjaga ketenteraman umat melalui konsumsi makanan, obat, dan kosmetika yang terjamin kehalalannya.

“Selama 33 tahun terakhir, LPPOM-MUI terus menjalankan fungsi audit pada sertifikasi halal yang pertama dan terpercaya, sehingga turut menjadi ikon label halal bagi produk halal Indonesia,” pujinya.

Namun, sebagai pionir LPH di Indonesia, Ma’ruf berharap LPPOM-MUI dapat terus mendukung upaya perluasan dan percepatan proses sertifikasi halal, terutama bagi UMKM sektor makanan dan minuman.

“Dengan perwakilan yang tersebar di 34 provinsi, LPPOM-MUI masih menjadi ujung tombak dalam proses pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk,” ujarnya.

Dia meyakini, adanya perwakilan LPPOM-MUI di luar negeri, seperti China, Korea, Taiwan, dan lainnya juga makin memperkuat eksistensi Indonesia sebagai bagian dari rantai pasok industri halal global.

Sebelumnya, Direktur Utama LPPOM-MUI Muti Arintawati mengungkapkan bahwa saat ini semakin banyak pihak yang menyadari pentingnya produk halal, tidak hanya dalam ranah pemenuhan kewajiban agama bagi konsumen muslim, tetapi telah meluas ke wilayah ekonomi dan perdagangan. Menurutnya, negara pun turut bertanggungjawab dengan menerbitkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal pada 2014.

“Dengan demikian, tanggung jawab LPPOM tidak lagi hanya menjalankan amanah MUI [untuk] menenteramkan umat dan memberikan pelayanan prima kepada perusahaan penerima jasa sertifikat halal, melainkan juga tanggung jawab untuk compliance terhadap regulasi negara,” tuturnya.

Lebih jauh, Muti melaporkan bahwa LPPOM-MUI telah menandatangani kesepakatan intergrasi dengan BPJPH dan dua LPH lain pada 22 Januari 2022.

“Semoga dengan kerjasama seluruh stakeholders [terkait produk] halal, amanah undang-undang [ini] dapat berjalan dengan baik, sehingga ekosistem halal yang sedang diupayakan pemerintah dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia dapat segera terwujud,” harapnya.

Terakhir, Muti menegaskan bahwa LPPOM-MUI akan terus mendukung upaya pengembangan produk halal di Indonesia.

“LPPOM-MUI siap memberikan pelayanan bagi semua segmen pelaku usaha termasuk UMK di manapun berada,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper